Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia termasuk Lembaga Jasa Keuangan non Perbankan dalam kelompok Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Sebagai Lembaga Keuangan, dalam operasionalnya berada dalam pengawasan Otorisasi Jasa Keuangan, namun demikian Lembaga ini bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

Keberadaan Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Fungsi, Tugas dan Wewenang LPEI

Nama Lain, Modal serta Sumber dan Penempatan Dana

Produk-Produk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Fungsi, Tugas dan Wewenang LPEI

LPEI memiliki fungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaan Ekspor Nasional.

Dalam menjalankan fungsinya LPEI mempunyai tugas-tugas sebagai berikut :memberi bantuan kepada pelaku usaha, dalam bentuk pembiayaan, penjaminan, dan asuransi guna pengembangan dalam rangka menghasilkan barang dan jasa dan/atau usaha lain yang menunjang Ekspor;menyediakan pembiayaan bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekspor nasional;membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Eksportir yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.

Oleh karena itu dalam menjalankan tugas tersebut diatas, LPEI dapat melakukan bimbingan dan jasa konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, produsen barang ekspor, khususnya UMKM.

Nama Lain, Modal serta Sumber dan Penempatan Dana

LPEI sejatinya mengantikan fungsi dari PT Bank Ekspor Indonesia, karena itu sesuai Undang-undang LPEI dapat menggunakan nama Indonesia Eximbank.

Undang-undang meneteapkan bahwa Modal awal LPEI ditetapkan paling sedikit Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).

Modal tersebut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

Dalam hal modal LPEI menjadi berkurang dari Rp 4.000.000.000.000 Pemerintah menutupnya dari dana APBN berdasarkan mekanisme yang berlaku.

LPEI mendapatkan sumber dana dalam kegiatannya dari :penerbitan surat berharga;pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumber dari:

  • pemerintah asing;
  • lembaga multilateral;
  • bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan,

    baik dari dalam maupun luar negeri;

Pemerintah; dan/atauhibah.

Dalam kondisi kelebihan dana, LPEI mengunakannya untuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri.

Produk-Produk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

LPEI memiliki produk-produk sebagai berikut :

  • Pembiayaan Ekspor
  • Penjaminan Ekspor
  • Asuransi Ekspor
  • Jasa Konsultasi

Demikian tulisan ringkas mengenai LPEI, semoga bermanfaat.

About admin

Over the past 4 years, I have gained valuable experience in writing articles. In carrying out the role as an article writer, I am accustomed to conducting in-depth research, analyzing information, and compiling writing with a clear and organized structure. I am also always committed to providing accurate, relevant and interesting content for readers.

Check Also

Cara Menjadi Freelancer Bagi Pelajar yang Patut di Coba

Gogosumo.com – Salah satu kewajiban seorang pelajar adalah menuntut ilmu setinggi mungkin. Namun, tidak sedikit  …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *