Memahami Pasar Uang Dengan Mudah

Defenisi pasar uang dan jenisnya

Tulisan Memahami Pasar Uang Dengan Mudah ini memberikan pengertian umum dan sederhana tentang pasar uang yaitu sebagai tempat/sarana; mempertemukan penjual dan pembeli dengan objek yang diperdagangkan berupa uang.

Dari pengertian sederhana diatas, pasar uang mempertemukan pihak penjual ; (memiliki kelebihan dana) dan pihak pembeli; (membutuhkan dana)

Pasar modal mempertemukan pemilik modal dengan yang membutuhkan modal, apa bedanya dengan pasar uang ?

Pasar modal memperdagangkan instrumen dengan tenor lebih dari 1 tahun sedangkan pasar uang memperdagangkan instrumen dengan tenor maksimal 1 tahun.

Sesuai dengan pertaturan BI PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/11/PBI/2016 TENTANG PASAR UANG, defenisi pasar uang adalah :

Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam-meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan 1 (satu) tahun dalam mata uang Rupiah dan valuta asing, yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

Dari defenisi menurut BI mengenai pasar uang, ada beberapa jenis pasar uang sebagai berikut :

  • Pertama, Pasar Uang Rupiah menyediakan transaksi pinjam meminjam dalam mata uang rupah
  • Kedua, Pasar Uang Valas menyediakan transaksi pinjam meminjam dalam mata uang asing
  • Ketiga, Pasar Primer memperdagangkan instrumen pasar uang yang pertama kali dikeluarkan oleh emiten, semacam IPO (initial public offering) di Pasar Modal
  • Keempat Pasar Sekunder Memperdagangkan instrumen pasar uang yang telah diperdagangkan di pasar primer

Dalam pelaksanaannya, pasar primer mempertemukan siapa sesungguhnya pemilik dana dan siapa sesungguhnya pihak yang membutuhkan dana.

Sedangkan pasar sekunder mempertemukan transaksi banyak pihak, dan umumnya pasar ini melibatkan para spekulan.

Selanjutnya, supaya kita memahami pasar uang dengan mudah, tulisan ini menguraikan perihal ; pihak pendukung, pelaku, pihak yang mengatur, fungsi, maupun instrumen dari pasar uang.

Pihak Pengatur, Pelaku, dan Pendukung Pasar uang

Pengatur Pasar Uang

Dalam Pasar Modal/Bursa Efek, Menteri Keuangan mengatur dan mengawasinya melalui Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam), sedangkan Bank Indonesia menjalankan fungsi sebagai regulator dan pengawasan dalam Pasar Uang.

Sebagai regulator dan pengawas Pasar uang, Bank Indonesia melakukan pengaturan, perizinan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dalam rangka:

  • pertama; Bank Indonesia berupaya meningkatkan efektivitas kebijakan moneter
  • kedua; Bank Indonesia menjalankan fungsi mencegah dan mengurangi risiko sistemik
  • ketiga; Bank Indonesia menciptakan dan meningkatkan fungsi intermediasi yang berdaya tahan
  • keempat; Bank Indonesia berupaya mengembangkan pasar keuangan
  • kelima; Bank Indonesia menjaga integritas Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
  • keenam; Bank Indonesia mendorong terciptanya Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien;
  • ketujuh; Bank Indonesia menata infrastruktur pasar keuangan yang terintegrasi dan sejalan dengan praktik standar internasional,untuk mendukung tercapainya stabilitas moneter.

Pelaku Pasar Uang

Pelaku Pasar Uang yaitu ;

  • pertama; Bank
  • kedua; Perusahaan Efek ( pengertian Perusahaan efek bisa di baca di Memahami Bursa Efek Dengan mudah
  • ketiga; Nasabah

Sedangkan Nasabah; terdiri dari :

  • pertama ;Bank
  • kedua; Perusahaan Efek
  • ketiga; Korporasi
  • keempat; Orang perseorangan
  • kelima; Bukan penduduk / Warga Negara Asing

Dalam melakukan transaski di pasar uang, pelaku pasar mengikuti patron sebagai berikut :

  • pertama; Bank dan Perusahaan Efek melakukan kegiatan di Pasar Uang untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah secara langsung tanpa melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang.
  • Kedua; Nasabah berbentuk korporasi melakukan kegiatan di Pasar Uang hanya untuk kepentingan sendiri tanpa melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang.
  • ketiga; Nasabah perorangan dan bukan penduduk melakukan kegiatan di Pasar Uang untuk diri sendiri dan harus melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang.

Pendukung Pasar Uang.

Pendukung pasar uang yaitu:

  • pertama; Bank;
  • kedua; Perusahaan Efek;
  • ketiga; Perusahaan Pialang
  • keempat; Lembaga lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank dan Perusahaan Efek sebagaimana sebagai pendukung pasar uang ; bertindak antara lain sebagai agen penerbit, agen penjual, penata usahaan dan penyelesaian transaksi.

Sedangkan Perusahaan Pialang sebagai pendukung pasar uang; bertindak sebagai perantara transaksi Nasabah di Pasar Uang.

Kegiatan Dan Instrumen Pasar

Kegiatan Pasar uang

Pasar Uang melakukan kegiatan yaitu :

  • Pertama; Pasar Uang melakukan penerbitan Instrumen Pasar Uang; dan/atau
  • Kedua; Pasar Uang menjalankan transaksi, tetapi tidak termasuk transaksi antar-Nasabah yang dilakukan tanpa melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang.

Pasar uang melakukan beberapa jenis transaksi yaitu :

  • Pertama, Pasar uang melakukan transaksi jual-beli Instrumen Pasar Uang;
  • Kedua, Pasar uang menjalankan transaksi pinjam-meminjam atau pendanaan selain kredit dengan jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun, yang meliputi: transaksi pinjam-meminjam atau pendanaan dengan menggunakan agunan(secured); atau tanpa menggunakan agunan (unsecured)
  • Ketiga Pasar uang melakukan transaksi derivatif suku bunga Rupiah untuk semua jangka waktu

Instrumen pasar uang

Bank Indonesia menetapkan persyaratan penerbitan Instrumen Pasar Uang, antara lain sebagai berikut :

  • scripless;
  • terdapat keterbukaan informasi rating
  • Pelaku Pasar Uang mempunyai kewajiban mendapatkan izin BI untuk menerbitkan Instrumen Pasar Uang
  • Pelaku Pasar yang dapat menerbitkan Instrumen Pasar Uang yaitu Bank dan Perusahaan Efek; Nasabah yang berbentuk Bank, Perusahaan Efek,dan korporasi.
  • Nasabah selain Bank, Perusahaan Efek,dan korporasi dapat melakukan penerbitan Instrumen Pasar Uang melalui Lembaga Pendukung Pasar Uang berupa Bank dan Perusahaan Efek.

Contoh dari instrumen pasar uang adalah sebagai berikut : (Contoh ini diambil dari https://diskartes.com/2019/08/8-instrumen-pasar-uang/) silahkan kunjungi lebih lanjut untuk pemahaman instrument pasar uang.

1. Surat Berharga Pasar Uang

Surat Berharga Pasar Uang merupakan instrumen pasar uang berupa surat berharga yang diterbitkan oleh bank, yang ditandatangani oleh nasabah.

2. Sertifikat Bank Indonesia

Instrumen pasar uang berikutnya adalah sertifikat Bank Indonesia, yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti utang dengan jangka waktu pendek, antara satu hingga tiga bulan, yang dilakukan dengan sistem diskonto.

3. Banker’s Acceptance

Instrumen pasar uang satu ini merupakan wesel berjangka, yang diterima oleh eksportir untuk sejumlah barang ekspor impor yang diperjualbelikan.

4. Call Money

Call money merupakan instrumen pasar uang berupa peminjaman dana yang terjadi antarbank dalam jangka waktu yang sangat pendek.

5. Promissory Notes

Instrumen pasar uang satu ini–kalau gampangannya–adalah nota yang kemudian dapat diuangkan, yang berupa surat kontrak bahwa suatu pihak akan membayarkan sejumlah uang pada pihak lainnya sebagai pelunasan utang.

6. Commercial Paper

Commercial paper, atau kalau padanannya dalam bahasa Indonesia adalah surat berharga komersial, adalah instrumen utang yang dikeluarkan oleh suatu pihak–biasanya sih perusahaan atau bank berkapitalisasi besar–kepada investor, tidak untuk investasi jangka panjang tetapi biasanya untuk membeli inventaris ataupun untuk pengelolaan modal kerja yang singkat.

Infrastruktur Pasar

Bank Indonesia menetapkan infrastruktur Pasar Uang, yang terdiri atas:

  • Pertama, BI menetapkan sarana pelaksanaan transaksi
  • Kedua, BI menetapkan sarana penyelesaian dana
  • Ketiga, BI menetapkan penyelesaian Instrumen Pasar Uang
  • Keempat, BI menetapkan penatausahaan Instrumen Pasar Uang
  • Kelima BI menetapkan pengelolaan data dan informasi Pasar Uang

Sarana pelaksanaan transaksi menggunakan sistem Bank Indonesia Electronic Trading Platform(BI-ETP) atau sarana pelaksanaan transaksi lainnya yang lazim digunakan di Pasar Uang.

Sedangkan sarana penyelesaian dana untuk Rupiah diluar pemindahbukuan (overbooking) menggunakan sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Untuk sarana penyelesaian Instrumen Pasar Uang dan penatausahaan Instrumen Pasar Uang menggunakan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System(BI-SSSS) atau sarana penyelesaian dan penatausahaan instrumen lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Selanjutnya sarana pengelolaan data dan informasi Pasar Uang menggunakan sistem pelaporan transaksi Bank Indonesia atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Indonesia memiliki hak menunjuk pihak lain melaksanakan fungsi penyelesaian transaksi ;penatausahaan Instrumen Pasar Uang; dan/atau pelaksanaan kliring transaksi di Pasar Uang, yaitu lembaga penyimpanan dan penyelesaian; dan lembaga kliring dan penjaminan

Fungsi pasar

Pasar uang menjalankan fungsi antara lain :

  • pertama; Pasar uang memberi manfaat bagi pihak yang memiliki kelebihan dana, pemilik dana mengambil keuntungan dari dana yang disalurkan
  • kedua; Pasar uang memberi manfaat bagi pihak yang membutuhkan dana untuk tetap dapat menjalankan bisnis, melakukan ekspansi dan memanfaatkan peluang yang ada dengan mendapatkan pendanaan dari pasar uang
  • ketiga, Pasar uang memberi manfaat bagi Bank Indonesia; menjalankan fungsinya menjaga kestabilan moneter

Kami berharap tulisan ini membantu pembaca, memahami pasar uang dengan mudah

About admin

Over the past 4 years, I have gained valuable experience in writing articles. In carrying out the role as an article writer, I am accustomed to conducting in-depth research, analyzing information, and compiling writing with a clear and organized structure. I am also always committed to providing accurate, relevant and interesting content for readers.

Check Also

Cara Menjadi Freelancer Bagi Pelajar yang Patut di Coba

Gogosumo.com – Salah satu kewajiban seorang pelajar adalah menuntut ilmu setinggi mungkin. Namun, tidak sedikit  …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *